PPID RSUD PROVINSI NTB

 

Menyambut era keterbukaan informasi public sesuai dengan UU No. 14 tahun 2008 dan dalam rangka menjalankan amanah sebagai institusi pelayanan public dengan tata kelola yang baik dan bertanggung jawab (good governonce) maka Rumah Sakit Umum Provinsi NTB merasa perlu menata secara sistematis tentang seluruh pengelolaan informasi dan dokumentasi yang ada di RSU Provinsi NTB sehingga dapat memberikan pelayanan yang akuntabel, transparan. Pengelolaan informasi dan dokumentasi ini juga mempermudah masyarakat mendapatkan informasi yang seharusnya diterima dan mempermudah petugas dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
Rumah Sakit Umum Provinsi NTB memiliki beragam informasi sehingga perlu penataan dengan mengelompokkan informasi yang ada dalam beberapa kategori yaitu kategori informasi yang sifatnya terbuka dan informasi yang sifatnya informasi public yang dikecualikan. Adapun informasi public yang sifatnya terbuka yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi public yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi public yang wajib tersedia setiap saat.
Kategori informasi tersebut diatas mempermudah pengelola dalam melayani penyediaan dan permohanan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Dalam melayani kebutuhan akan informasi terhadap layanan, institusi Rumah Sakit Umum Provinsi NTB memiliki media, baik secara elektronik maupun media cetak
1.2. MAKSUD DAN TUJUAN
Adapun maksud disusunnya pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan RSU Provinsi NTB ini adalah sebagai acuan bagi setiap unit-unit dalam mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat mulai dari penyediaan, pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan pemberian informasi sampai kepada penentuan pejabat pengelolanya.
Tujuan Pedoman ini adalah:
1. Masing-masing unit kerja mampu menyediakan, mengumpulkan, mendokumentasikan dan menyampaikan informasi tentang kegiatan dan produk unit kerjanya secara akurat.
2. Unit-unit kerja harus mampu menyediakan, mengumpulkan, mendokumentasikan dan menyampaikan bahan dan produk informasi secara cepat dan tepat waktu.
3. Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi mampu memberikan pelayanan informasi secara cepat dan tepat waktu dengan biaya ringan dan cara yang sederhana