Wadir Umum dan Keuangan Sekaligus Sebagai Ketua PPID Bersama Para Anggota PPID RSUD Provinsi NTB Serahkan Dokumen Keterbukaan Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi NTB

Hello Healthy People dan Civitas Hospitalia! 👋

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik serta menindak lanjuti Surat Komisi Informasi Provinsi NTB No. 040/KI-NTB/ UM/ VII/2022 tentang Monitoring dan Evaluasi  KIP 2021 maka atas dasar itulah Hari ini  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)  RSUD Provinsi NTB  menyerahkan Dokumen Penunjang Self Assesment Quesioner Dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022.

Dokumen Monev tersebut diserahkan oleh Ketua PPID RSUD Provinsi NTB Bapak Hamid Fahmi A,SE, MEc, Dev yang juga selaku Wadir Umum dan Keuangan didampingi Anggota  PPID kepada Komisioner Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat, untuk diketahui RSUD Provinsi NTB telah berhasil menjadi Badan Publik Informatif selama 4 Tahun berturut turut sejak 2018.

Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTB berharap RSUD Provinsi NTB dapat mempertahankan apa yang telah diraih selama ini yaitu predikat Informatif.