TUGAS DAN FUNGSI UNIT KERJA
I. Direktur
Tugas :
Direktur mempunyai tugas memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas RSUD Provinsi NTB serta melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Fungsi:
- Penetapan kebijakan usulan perencanaan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan pelayanan dan pembangunan serta pengembangan;
- Penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum, administrasi dan keuangan, pelayanan medik, pelayanan penunjang medik, pelayanan keperawatan, pelayanan pendidikan, pelayanan pelatihan, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pelayanan kesehatan perorangan tingkat lanjutan;
- Pembinaan, pengendalian dan pengawasan sumber daya manusia lingkungan;
- Pengawasan, pengendalian kegiatan;
- Pelaksanaan administrasi; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
II. Wakil Direktur Perencanaan dan Keuangan
Tugas:
Wakil Direktur Perencanaan dan Keuangan pada RSUD Provinsi NTB mempunyai tugas melaksanakan pengawasan, pengendalian dan koordinasi kegiatan Perencanaan dan Keuangan.
Fungsi:
- Perumusan bahan/materi kebijakan dan pengoordinasian penetapan standar/pedoman urusan perencanaan dan keuangan;
- Perumusan penyusunan rencana kerja dan anggaran urusan perencanaan dan keuangan;
- Perumusan bahan/materi dan pengoordinasian penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran;
- Pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian terhadap utang dan piutang rumah sakit;
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan laporan keuangan;
- Pelaksanaan koordinasi monitoring dan evaluasi urusan perencanaan dan keuangan;
- Melaksanaan perencanaan kebutuhan, pemeliharaan, penghapusan, pengelolaan, penatausahaan serta pengendalian barang milik daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh direktur sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
III. Wakil Direktur Umum dan Operasional
Tugas:
Wakil Direktur Umum dan Operasional pada RSUD Provinsi NTB mempunyai tugas melaksanakan pengawasan, pengendalian dan koordinasi kegiatan Umum dan Operasional.
Fungsi:
- Perumusan bahan/materi kebijakan dan pengoordinasian penetapan standar/pedoman urusan Umum dan Operasional;
- Perumusan penyusunan rencana kerja dan anggaran urusan Umum dan Operasional;
- Perumusan bahan/materi penyusunan peraturan dasar dan etika Rumah Sakit;
- Pelaksanaan koordinasi advokasi hukum dan perundang-undangan serta kegiatan kemitraan;
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana dan program Kerjasama serta promosi dan publikasi;
- Pelaksanaan koordinasi pengembangan pelayanan melalui Kerjasama operasional dengan Lembaga formal/non formal, nasional dan/atau internasional;
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan kegiatan administrasi umum, ketatausahaan, tata kearsipan dan sarana prasarana;
- Perumusan bahan/materi dan pengoordinasian penelaahan peraturan perundang-undangan Rumah Sakit;
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana dan perlengkapan Rumah Sakit;
- Pelaksanaan koordinasi pengendalian keamanan dan ketertiban di wilayah Rumah Sakit; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
IV. Wakil Direktur Sumber Daya Manusia, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian
Tugas :
Wakil Direktur Sumber Daya Manusia, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan Sumber Daya Manusia, pengawasan, pengendalian dan koordinasi kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan kesehatan, dan instalasi dibawahnya.
Fungsi :
- Perumusan bahan/materi kebijakan, perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan pendidikan pelatihan, pengelolaan, pengembangan serta mutasi sumber daya manusia;
- Pelaksanaan koordinasi peningkatan, pengembangan dan pendidikan profesi kedokteran, kedokteran gigi, keperawatan, tenaga kesehatan lainnya, dan tenaga non kesehatan;
- Pelaksanaan koordinasi pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta koordinasi instansi terkait bagi tenaga profesikedokteran, kedokteran gigi, keperawatan, tenaga kesehatanlainnya, dan tenaga non kesehatan;
- Pelaksanaan koordinasi administrasi sumber daya manusia, pendidikan, pelatihan dan penelitian RSUD Provinsi NTB; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh direktur sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
V. Wakil Direktur Pelayanan
Tugas :
Wakil Direktur Pelayanan mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pelayanan, penunjang, dan keperawatan di instalasi yang berada dibawahnya.
Fungsi :
- Perumusan bahan/materi kebijakan dan pengoordinasian penetapan standar/pedoman urusan Pelayanan;
- Perumusan bahan/materi dan pengoordinasian kegiatan pelayanan, penunjang, dan keperawatan;
- Pelaksanaan koordinasi pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta koordinasi;
- Perumusan bahan/materi penyusunan laporan pelayanan; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Sumber : Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2025 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Provinsi Nusa Tenggara Barat
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KETUA TIM KERJA DAN SUB-TIM KERJA PADA RSUD PROVINSI NTB
Sumber : Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 800.1/56/RSUDP/2026 tentang Penetapan Struktur Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
