Tugas:
Membantu Gubernur dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit dan melaksanakan upaya rujukan kesehatanserta penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan kesehatan, dan melaksanakan pelayanan bermutu sesuai standar pelayanan rumah sakit Kelas B Pendidikan.
Fungsi:
1. Penyelenggaraan pelayanan medis
2. Penyelenggaraan pelayanan penunjang medis dan non medis
3. Penyelenggaraan pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan
4. Penyelenggaraan pelayanan rujukan
5. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan
6. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan calon dokter dan tenaga kesehatan lainnya
7. Penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan