PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tupoksi Badan Publik tanpa ada permintaan.
No. | Daftar Informasi Publik | Penanggung Jawab | Jenis Informasi | Bentuk Informasi | Lihat / Download |
---|---|---|---|---|---|
1. | Informasi Ketersediaan Tempat Tidur / Bed Management System | Kabid Pelayanan | Serta Merta | Softcopy | Lihat |
2. | Jadwal Poliklinik Dokter Spesialis Poliklinik Reguler dan Eksekutif | Kabid Pelayanan | Serta Merta | Softcopy | Lihat |
3. | Safety Briefing Prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat | Kabag Umum dan Sarana Prasarana | Serta Merta | Softcopy | Lihat |