Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan Realisasi Anggaran Belanja Gaji dan Tunjangan ASN RSUD Provinsi NTB Tahun 2023-2024

*KLARIFIKASI RESMI MANAJEMEN RSUD PROVINSI NTB*

​Terkait Pemberitaan Realisasi Anggaran Belanja Gaji dan Tunjangan ASN Tahun 2023-2024

​Menanggapi pemberitaan di media massa mengenai adanya dugaan ketidakwajaran pada selisih jumlah ASN dan realisasi anggaran gaji/tunjangan di RSUD Provinsi NTB, bersama ini Manajemen RSUD Provinsi NTB menyampaikan poin-poin klarifikasi sebagai berikut:

​1. Penjelasan Mengenai Perbedaan Jumlah ASN

Perbedaan jumlah data yang disampaikan pada media dimana pada tahun 2023 sejumlah 1.132 orang yaitu jumlah ASN termasuk PNS dan P3K. Sementara data yang disampaikan media Jumlah ASN Tahun 2024 yang sejumlah 977 orang hanya jumlah PNS saja, tidak terhitung dengan jumlah P3K th 2023 dan 2024.

​2. Penjelasan Mengenai Kenaikan Anggaran Gaji dan Tunjangan

​Terkait kenaikan realisasi anggaran dari Rp69 miliar (2023) menjadi Rp86 miliar (2024), hal ini bukan merupakan indikasi anggaran tidak bertuan, melainkan karena ada perbedaan jumlah ASN yang ditampilkan di media dan konsekuensi logis dari kebijakan nasional dan daerah, antara lain:
• ​Kenaikan Gaji Nasional: Adanya kebijakan penyesuaian/kenaikan gaji pokok ASN yang ditetapkan pemerintah pusat yang mulai terakumulasi secara penuh pada tahun anggaran 2024.

• ​Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK: Peningkatan anggaran tersebut mencakup realisasi pembayaran gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru terangkat atau mengalami penyesuaian masa kerja.

• ​Penyesuaian Tunjangan Kinerja/Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP): Realisasi anggaran mengikuti regulasi terbaru mengenai standar biaya umum dan pencapaian kinerja individu ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
​Manajemen RSUD Provinsi NTB menegaskan bahwa setiap rupiah dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) telah melalui proses audit internal maupun eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kami senantiasa bersikap kooperatif terhadap setiap proses pemeriksaan untuk memastikan tata kelola keuangan rumah sakit tetap berada dalam koridor aturan dan prinsip Akuntabilitas Publik.
.
​4. RSUD Provinsi NTB terbuka terhadap masukan dan saran yang konstruktif dari berbagai pihak termasuk media sebagai fungsi kontrol sosial untuk peningkatan kualitas pelayanan publik
.
​Demikian informasi ini kami sampaikan
Untuk maklum

​Mataram, 18 Maret 2026

*DR. dr. H. Lalu Hamzi Fikri, MM.MARS*
Plt Direktur RSUD Provinsi NTB