Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Atau Pelanggaran yang Dilakukan Oleh Pejabat Badan Publik

Dalam upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik  (good governance) di lingkungan RSUD Provinsi NTB dan untuk membangun kepercayaan masyarakat (trust) terhadap pelayanan publik yang dilakukan RSUD Provinsi NTB, maka perlu ditegakkan prinsip akuntabilitas dalam pelayanan publik sebagai salah satu indikator good governance. Dengan demikian keberadaan kontrol sosial dari masyarakat terhadap pejabat/penyelenggara pelayanan publik menjadi sangat penting. Oleh karena itu, RSUD Provinsi NTB telah membangun fasilitas dan mekanisme layanan pengaduan masyarakat di mana masyarakat bisa mengadukan/melaporkan langsung atas semua tindakan pejabat badan publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di RSUD Provinsi NTB jika terjadi dugaan pelanggaran.

RSUD Provinsi NTB dalam rangka memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur, telah menetapkan Standar Pelayanan yang bisa dijadikan acuan penilaian oleh masyarakat berkaitan dengan kualitas pelayanan yang diberikan. Di samping itu juga telah diumumkan Maklumat Pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat untuk menegakkan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Berikut Kontak Kami jika ada penyalahgunaan wewenang pejabat publik di RSUD Provinsi NTB

SMS Centre : 087 878 283 848

PIPP : 0818 9999 45

Media Sosial Resmi RSUD Provinsi NTB

Alur Pengaduan & SMS Centre

Anda juga dapat melakukan pengaduan langsung melalui link berikut ini :

Form Pengajuan Keberatan

SP4N-LAPOR