Saat ini Bidang kesehatan Khususnya dunia perumah sakitan tengah berhadapan pada tantangan dalam menghadapi Globalisasi Ekonomi dan libaeralisasi perdagangan pada sistem pasar bebas dengan di berlakukannya Asean Free Trade Area ( AFTA) atau istilah lainnya Masyarakat Ekonmi Asean ( MEA) , saat kemajuan teknologi dan Informasi berkembang sedemikian cepat .
Tantangan bagi Rumah Sakit adalah untuk bersaing baik dengan sesama pemberi pelayanan dalam dan luar negeri dalam arti positif yakni kompetisi dalam meberikan serta meningkatkan Kepuasan Konsumen atau pasien dengan fokus utama pelayanan yang bermutu dan lebih baik . Sejatinya Liberalisasi pada bidang kesehatan menjadi stimulus positif bagi para pelaku di Rumah untuk meningkatkan mutu dan profesionalisme terlebih pada Era JKN dan menyongsong Universal Health Coverage tahun 2019 dunia perumah sakitan mempunyai Tantangan yang lebih Kompleks dan peluang yang semakin Luas..
Di negara berkembang seperti Indonesia saat ini Rumah sakit di dorong untuk mampu meningkatkan pelayanan agar dapat memenuhi kebutuhan dan selera segenap masyarakat,tentunya hal ini juga harus di barengi juga dengan kemampuan masyarakat. Untuk itu dunia Perumah Sakitan yang padat teknologi, padat karya dan padat masalah dengan kompleksitas masalah di tuntut untuk lebih mempersiapkan diri dalam menghadapi setiap perubahan yang ada.
RSU Daerah Provinsi NTB pada Era JKN sebagai Rumah Sakit Rujukan Tertier (Pusat Rujukan tingkat III) dan telah ditetepkan oleh Kemenkes sebagai Rumah sakit Rujukan Provinsi , saat ini setelah melakukan Relokasi dari Gedung Lama di Jalan Pejanggik menuju Gedung baru di Dasan cermen , Dukungan penuh dari Pemilik Rumah sakit dalam hal ini Pemerintah Provinsi NTB serta Kementerian Kesehatan dalam bentuk pembangunan fisik gedung yang sangat megah tentunya harus di barengi dengan peningkatan pelayanan yang lebih profesional , Semua pelaku di dalam Rumah sakit harus terus berbenah untuk meningkatkan Pelayanan yang tidak hanya memenuhi kebutuhan dan harapan pelanggan namun juga melampauinya secara berkesinambungan , sasarannya tidak hanya kepuasan tapi Loyalitas pelanggan, untuk ini tentunya dalam proses yang berkesinambungan ini di butuhkan dukungan Masukan dan Koreksi yang positif dan membangun dari unsur external sangat di butuhkan..
Terkadang dalam proses Pelayanan terjadi gangguan dimana terjadi GAP antara Harapan pelanggan dengan Kenyataan , kita masih bicara dalam konteks pelayanan di Rumah sakit, hal ini terjadi karena harapan pelangan melampaui kemampuan rumah sakit dan pelaku di dalamnya, bisa saja gap tersebut bersifat subyektif dan bisa pula bersifat Obyektif , terkadang bila performa pelayanan yang diberikan tersebut di luar batas toleransi pelanggan, maka pelanggan akan melakukan Komplain terhadap layanan yang di berikan, tentunya hal ini harus di sikapi dan diselesaikan dengan Positif oleh semua unsur dan pelaku di Rumah sakit .
Ada beberapa alasan mengapa pasien tidak kembali ke Rumah sakit..: 1% Meninggal, 3 % Pindah Alamat ,5 % Dipengaruhi rekan keluarga, 9 % Kompetisi (harga) ,14 % Kecewa dengan Pelayanan , 68 % Sikap dan Perilaku Petugas
Bisa saja paparan persentase diatas perlu di lakukan penelitian lebih jauh lagi di masing masing institusi Rumah Sakit karena Rumah sakit mempunyai performace berbeda dalam melayani pasien,tapi ada hal yang sangat mendasar yang perlu kita sadari bersama bahwa pasien yang datang ke Rumah sakit dengan karakter dan emosional yang berbeda , dengan tingkat kebutuhan dan harapan yang berbeda, ada sikap moral yang di aktualisasi dalam perilaku positif yang perlu di kedepankan dalam pelayanan terhadap para pengguna jasa layanan . Sudah seharusnya Rumah sakit di selenggarakan dengan nilai – nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi , pemerataan, perlindungan , dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial . Dengan demikian akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan perlindungan keselamatan semakin membaik , tentunya pesan ini berlaku bagi semua unsur yang berada di Rumah Sakit dan semua unsue external yang terkait tanpa kecuali..hal ini diatur dalam amanah Undang undang No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Ayo lakukan saja dengan ketulusan Hati / Ikhlas Percayalah Hasilnya Luar Biasa, sesuai Moto Rumah Sakit : melayani dengan “Tulus dan Santun “.
dr. H. LALU HAMZI FIKRI, MM