
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang berupa angka. IKM digunakan sebagai alat untuk mengukur kinerja pemerintah, lembaga publik, atau sektor swasta dalam memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
Direktur RSUD Provinsi NTB dr. H. Lalu Herman Mahaputra, M.Kes., M.H.menyampaikan bahwa Indeks kepuasan masyarakat sebagai Parameter dalam menilai tingkat kualitas pelayanan, di samping itu data IKM dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
“Saat ini Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi NTB telah mengemukakan IKM terhadap pelayan kesehatan pada periode triwulan pertama tahun 2024 ini mencapai 3,66 sedangkan Nilai persepsi korupsi sebesar 3,78, RSUD Provinsi NTB berhasil capai kualitas pelayanan sangat baik dan masuk kategori bebas korupsi”. Ungkapnya Saat ditemui wartawan, Senin 13/06/2024.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan bahwa kinerja di RSUD Provinsi NTB, khususnya unit pelayanan IRNA, IRJA, dan IGD secara keseluruhan sangat baik. Nilai rata-rata pada tiap unit kerja adalah masalah kecepatan pelayanan yang masih menjadi persoalan, terutama pada IRNA maupun IRJA. Sedangkan untuk IGD sendiri sudah ada perubahan menjadi lebih baik karena proses selektif terhadap pasien. Demikian juga dengan persyaratan dan prosedur pelayanan di informasikan secara terbuka, tidak ada pelayanan khusus bagi orang/kelompok tertentu, petugas tidak menawarkan pelayanan diluar prosedur sesuai keinginan pasien untuk mendapatkan imbalan, petugas tidak menekan pasien dengan upaya menunda atau menolak pelayanan, tidak terdapat praktik percaloan untuk mendapat pelayanan, serta petugas menarik biaya sesuai tarif pelayanan dan disertai bukti pembayaran resmi. Hal ini merupakan ikhtiar bersama demi terwujudnya pelayanan paripurna dan bebas dari korupsi untuk masyarakat NTB.
#rsudtypea #ntbmajumelaju




