Hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) RSUD Provinsi NTB Tw I Tahun 2023 Mendapatkan Nilai 3,537 atau 88,41 dalam Skala 100, Berhasil Capai Kriteria Mutu Pelayanan A

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala. Dalam rangka mengevaluasi kinerja pelayanan publik, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun Baca Selengkapnya