Pelayanan Publik (public service) merupakan hak sosial dasar dari masyarakat (social right) merupakan hak untuk menerima dari pemerintah (the right to recive) yang diatur dalam konstitusi UUD NRI 1945. Dalam Pasal 18A ayat (2) menyebutkan: Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan Baca Selengkapnya







